Perhatikan Keberagaman Daerah, Mendikbud Terbitkan Surat Edaran


Jakarta (Dikdasmen): Menyambut Tahun Pelajaran 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.

Berdasarkan pasal 24 Permendikbud itu, jumlah peserta didik dalam satu rombel ditentukan sebagai berikut. Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik. Untuk SMP, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik. Sedangkan untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik. Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

Pasal 26 Permendikbud itu menjelaskan jumlah rombel pada sekolah yang diatur sebagai berikut. Untuk SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) rombel. Masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) rombel. Untuk SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombel. Masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombel.

Untuk SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) rombel, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) rombel. Untuk SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) rombel.

Beragamnya kondisi sekolah di tanah air tidak memungkinkan aturan di atas diterapkan secara menyeluruh. Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada Kamis, 6 Juli 2017.

Surat Edaran itu menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas VII, dan kelas X untuk setiap sekolah. Kemudian, jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombel, dan jumlah rombel pada sekolah, maka ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

Surat Edaran itu juga menegaskan bahwa apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat meneruskan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud dimaksud.

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia itu diterbitkan untuk menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru. Kemendikbud juga hendak menegaskan bahwa penerbitan Permendikbud memperhatikan keberagaman situasi dan kondisi setiap daerah.* (Billy Antoro)

Post a Comment

Previous Post Next Post